Bisa Hemat Rp50 Ribu! Ini Biaya Bikin dan Perpanjang SIM 2026

Table of Contents

Biaya bikin dan perpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi informasi penting bagi masyarakat yang ingin berkendara secara legal. Kabar baiknya, pemohon bisa menghemat Rp 50 ribu dengan memahami komponen biaya yang bersifat sukarela. Lantas, berapa tarif resmi SIM A dan SIM C terbaru?

Mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) membutuhkan biaya yang perlu disiapkan sejak awal. Selain tarif penerbitan SIM, pemohon juga perlu memperhitungkan biaya pemeriksaan kesehatan, tes psikologi, serta komponen tambahan sesuai layanan yang digunakan.

Namun, ada satu pengeluaran yang bisa dihindari apabila pemohon tidak ingin menggunakannya, yakni asuransi kecelakaan diri pengemudi atau Asuransi Kecelakaan Diri Pengemudi (AKDP).

Asuransi tersebut dapat ditawarkan saat pengurusan SIM dengan premi Rp50.000 per SIM untuk masa perlindungan tertentu. Karena bersifat opsional, pemohon dapat memilih untuk tidak mengambilnya sehingga berpotensi menghemat Rp50.000.

Meski demikian, penghematan ini tidak menghapus kewajiban membayar tarif penerbitan SIM maupun memenuhi persyaratan pemeriksaan kesehatan dan psikologi.

Biaya Bikin SIM Baru Terbaru

Tarif penerbitan SIM baru mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Berikut rincian biaya penerbitan SIM baru berdasarkan golongannya.

Jenis SIMTarif resmi
SIM ARp120.000
SIM B IRp120.000
SIM B IIRp120.000
SIM CRp100.000
SIM C IRp100.000
SIM C IIRp100.000
SIM DRp50.000
SIM D IRp50.000

Tarif di atas merupakan biaya PNBP penerbitan SIM dan belum mencakup seluruh kebutuhan selama proses pengurusan.

Pemohon tetap perlu menyiapkan anggaran tambahan untuk tes kesehatan dan psikologi. Besaran biaya kedua pemeriksaan tersebut bisa berbeda sesuai penyedia layanan yang digunakan.

Karena itu, masyarakat sebaiknya tidak hanya berpatokan pada tarif penerbitan SIM saat menghitung total anggaran.

Biaya Perpanjangan SIM A dan SIM C

Bagi pemilik SIM yang masa berlakunya mendekati habis, perpanjangan dapat dilakukan selama memenuhi ketentuan yang berlaku.

Berikut tarif resmi perpanjangan SIM.

Jenis SIMTarif perpanjangan
SIM ARp80.000
SIM B IRp80.000
SIM B IIRp80.000
SIM CRp75.000
SIM C IRp75.000
SIM C IIRp75.000
SIM DRp30.000
SIM D IRp30.000

Dari daftar tersebut, biaya perpanjangan SIM A adalah Rp80.000, sedangkan SIM C sebesar Rp75.000.

Angka tersebut merupakan tarif resmi penerbitan perpanjangan. Biaya tes kesehatan, tes psikologi, dan biaya layanan tambahan apabila ada perlu dihitung secara terpisah.

Untuk memastikan total pembayaran, pemohon dapat memeriksa rincian tarif melalui kanal resmi Korlantas Polri atau Satpas tempat pengurusan SIM.

Cara Hemat Rp50 Ribu Saat Mengurus SIM

Salah satu cara menghemat biaya adalah memahami perbedaan antara tarif resmi penerbitan SIM dan produk tambahan yang ditawarkan kepada pemohon.

1. Tidak mengambil asuransi yang bersifat opsional

Asuransi Kecelakaan Diri Pengemudi dapat ditawarkan saat pengurusan SIM dengan premi Rp50.000 per SIM.

Apabila pemohon tidak membutuhkan produk asuransi tersebut, pembayaran dapat dilewati karena sifatnya sukarela, bukan tarif PNBP penerbitan SIM.

Dengan begitu, pemohon bisa menghemat Rp50.000 tanpa mengurangi kewajiban mengikuti prosedur resmi.

Pastikan untuk menanyakan rincian biaya kepada petugas dan membayar seluruh komponen yang memang diwajibkan.

2. Siapkan anggaran tes kesehatan dan psikologi

Sebelum datang ke lokasi pelayanan, cari tahu biaya pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi yang berlaku. Kedua komponen ini merupakan bagian dari persyaratan pengurusan SIM.

Dengan mengetahui perkiraan biaya sejak awal, pemohon bisa menyiapkan dana yang cukup dan menghindari pengeluaran tak terduga.

3. Perpanjang SIM sebelum kedaluwarsa

Jangan menunggu masa berlaku SIM habis. Pemilik SIM sebaiknya memeriksa tanggal kedaluwarsa dan mengajukan perpanjangan sesuai ketentuan.

SIM yang telah melewati masa berlaku pada umumnya tidak dapat diperpanjang melalui prosedur biasa. Pemohon perlu mengikuti mekanisme penerbitan SIM baru, kecuali terdapat dispensasi resmi.

4. Periksa biaya tambahan sebelum membayar

Minta penjelasan mengenai setiap komponen biaya yang muncul dalam proses pengurusan SIM. Pastikan tarif penerbitan, tes kesehatan, tes psikologi, dan produk tambahan dibedakan secara jelas.

Langkah ini membantu pemohon mengetahui mana biaya wajib dan mana layanan yang bisa dipilih sesuai kebutuhan.

Berapa Total Biaya Bikin SIM Setelah Ditambah Tes?

Total pengeluaran untuk membuat SIM baru tidak selalu sama bagi setiap pemohon. Besarannya bergantung pada jenis SIM dan biaya pemeriksaan yang digunakan.

Sebagai gambaran, pemohon SIM A perlu membayar tarif penerbitan Rp120.000, sedangkan pemohon SIM C membayar Rp100.000.

Di luar tarif tersebut, masih ada biaya pemeriksaan kesehatan dan psikologi. Apabila pemohon memilih asuransi opsional, premi sebesar Rp50.000 juga perlu ditambahkan ke dalam anggaran.

Dengan tidak mengambil asuransi yang bersifat sukarela, pemohon dapat mengurangi pengeluaran sebesar Rp50.000 dibandingkan jika memilih produk tersebut.

Namun, angka itu bukan diskon resmi dari kepolisian dan bukan berarti seluruh proses pengurusan SIM hanya membutuhkan biaya Rp50.000.

Cara Perpanjang SIM Secara Online

Masyarakat yang ingin memperpanjang SIM A atau SIM C juga dapat memanfaatkan layanan digital melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.

Secara umum, tahapan pengajuan perpanjangan meliputi:

  1. Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri dari toko aplikasi resmi.
  2. Daftarkan akun dan lakukan verifikasi identitas.
  3. Siapkan dokumen yang diminta, termasuk e-KTP dan SIM lama.
  4. Penuhi persyaratan pemeriksaan kesehatan dan psikologi.
  5. Pilih layanan perpanjangan SIM dan lengkapi data.
  6. Lakukan pembayaran melalui metode resmi yang tersedia.
  7. Pantau status permohonan hingga SIM selesai diproses.

Tarif dasar perpanjangan SIM A melalui layanan resmi adalah Rp80.000, sedangkan SIM C Rp75.000. Biaya administrasi, pengemasan, dan pengiriman dapat menambah total pembayaran untuk layanan daring.

Informasi prosedur dan tarif dapat diperiksa melalui situs resmi Digital Korlantas Polri di https://digitalkorlantas.polri.go.id/sim/.

Jangan Tergiur Jasa Pembuatan SIM Instan

Masyarakat perlu berhati-hati terhadap tawaran pembuatan SIM tanpa mengikuti prosedur resmi. Penerbitan SIM harus memenuhi persyaratan administrasi, kesehatan, serta ujian sesuai golongan yang diajukan.

Hindari menyerahkan uang kepada pihak yang tidak berwenang atau memberikan data pribadi melalui layanan yang tidak jelas.

Apabila menemukan biaya yang tidak dipahami, tanyakan dasar pungutannya kepada petugas dan mintalah bukti pembayaran resmi.

Kesimpulan

Biaya resmi bikin SIM baru dimulai dari Rp100.000 untuk SIM C dan Rp120.000 untuk SIM A. Sementara itu, tarif perpanjangan SIM C sebesar Rp75.000 dan SIM A Rp80.000.

Masyarakat berpeluang menghemat Rp50.000 apabila memilih tidak mengambil asuransi kecelakaan diri pengemudi yang bersifat opsional. Meski begitu, biaya pemeriksaan kesehatan, tes psikologi, dan komponen wajib lainnya tetap perlu diperhitungkan.

Sebelum mengurus SIM, pastikan untuk memeriksa tarif serta persyaratan terbaru melalui kanal resmi kepolisian. Dengan persiapan yang matang, pengeluaran bisa lebih terkontrol tanpa mengabaikan ketentuan yang berlaku.